Simak syarat BLT minyak goreng:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH)
- Merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) khusus yang berjualan makanan gorengan
Cara Daftar BLT Minyak Goreng
Berdasarkan ketiga syarat di atas, penerima BLT Minyak Goreng adalah keluarga yang terdaftar di program BPNT, PKH dan PKL. Maka Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS Kemensos. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansoa di HP Anda
- Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun. Isi dengan keterangan sebagai berikut:
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Data sesuai KTP
• Lampirkan foto swafoto dengan KTP - Setelah data susah sesuai, kemudian kirim data. Data ini selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Jika telah terverifikasi Anda tinggal masuk kembali menggunakan nama pengguna dan password yang Anda buat.
- Kemudian klik 'Daftar Usulan'
- Klik tombol 'Tambah Usulan' dan otomatis sistem akan mencocokkan nama, KK dan KTP sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
- Isi form sesuai dengan data diri dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Terakhir, Anda tinggal menunggu proses verifikasi data oleh Kemensos untuk tahu lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima manfaat BLT Minyak Goreng.
BLT minyak goreng sudah disalurkan sejak tanggal 4 April dan berakhir 21 April 2022. Penerima bantuan ini dapat melakukan pengambilan di kantor desa atau sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah.
Sebagai informasi, penerima BLT Minyak Goreng diwajibkan untuk melakukan vaksinasi minimal dosis 1. Dan jika sudah waktunya melakukan vaksinasi dosis selanjutnya akan diberikan vaksin pada saat pengambilan BLT Minyak Goreng.
Itulah tadi informasi mengenai cara cek BLT minyak goreng serta syarat, cara daftar dan jadwal pencairannya.