Suara.com - Pemerintah masih gencar menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat pada bulan April 2022 ini. Salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Lalu bagaimana cara cek BLT minyak goreng?
Simak cara cek BLT minyak goreng serta syarat, pendaftaran dan jadwal pencairan berikut ini. BLT Minyak Goreng ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak imbas kenaikan harga minyak goreng. Khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL), peserta yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT Sembako.
Terkait dengan besaran nilainya penerima akan mendapatkan Rp 100 ribu per bulan selama 3 bulan yakni April, Mei dan Juni. Akan tetapi pemerintah memberikannya sekaligus pada bulan ini sebesar Rp 300 ribu.
Bansos ini diberikan kepada 23 juta orang. Dengan rincian, 20,5 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lantas bagaimana cara cek BLT minyak goreng serta syarat, cara daftar dan jadwal pencairan? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek BLT Minyak Goreng Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut ini cara cek BLT minyak goreng di aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di HP Anda
- Pilih cek bansos, lalu masukkan identitas diri sesuai KTP
- Klik "cari data" kemudian akan muncul keterangan apakah Anda penerima manfaat BPNT atau PKH.
Cara Cek BLT Minyak Goreng Melalui Website Kemensos
Berikut ini cara cek BLT minyak goreng di Website Kemensos:
Baca Juga: Presiden dan Mensos Kunjungi Jatim, Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 3 Juta Penerima Manfaat
- Buka browser, masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Lalu masukan nama sesuai dengan KTP
- Ketik 8 huruf kode (yang dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode yang ditampilkan
- Kemudian klik "cari data"
- Selanjutnya akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Minyak Goreng
BERITA TERKAIT
Kasus Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Minyak Goreng Rp6,1 Triliun
29 September 2022 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI