Jangan Takut! Ada Ormas Minta THR Segera Lapor Polisi, Polda Metro: Itu Pemerasan

Jum'at, 22 April 2022 | 10:47 WIB
Jangan Takut! Ada Ormas Minta THR Segera Lapor Polisi, Polda Metro: Itu Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha secara paksa. Sebab tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat yang menjadi korban pemerasan ormas dengan kedok THR segera melapor.

"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda. Kita akan respon aduan masyarakat itu," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (21/4/2022).

Menurut Zulpan, permintaan uang secara paksa dengan kedok THR tidak dibenarkan. Terkecuali, jika kedua belah pihak memang memiliki hubungan yang baik.

Baca Juga: Wanti-wanti Serikat Buruh Ke Perusahaan Soal THR: Yang Dalam Proses Penyelesaian PHK Juga Harus Dapat

"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," ujarnya.

Surat Endaran

Sejumlah ormas di Jakarta Barat dan Bekasi diduga melakukan pungutan liar berkedok THR kepada pengusaha. Kabar tersebut tersebar di media sosial hingga viral.

Salah satunya foto berupa surat edaran permintaan uang THR dari ormas yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (19/4/2022).

Foto pertama menunjukan surat permohonan dana dengan kop surat Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Pemuda Pancasila Kota Administrasi Jakarta Barat.

Baca Juga: 2.114 Laporan Diterima Posko THR, Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Tak Bayar Hak Buruh

Surat bernomor 001.T12/PR-PP/V/2022 tertanggal 18 April 2022 itu dengan gamblang berisi permintaan berbagi rezeki.

Tak jelas kepada siapa surat tersebut ditujukan. Namun surat itu ditandatangani oleh Ketua yang bernama Sarmuji dan Sekretaris bernama Alex dengan dibuhi cap Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cengkareng Timur.

Surat kedua memiliki kop beruliskan Banaspati atay Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia. Dalam kop surat tertera alamat di Jalan Buyut Kaifah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Surat itu juga dengan gamblang berisi permohonan dana THR yang ditujukan pada perusahaan dan pengusaha yang ada di lingkungan ormas itu.

Merespon surat permohonan yang ditulis dua ormas itu, pengguna Twitter @Hirum******** memberikan komentar mengenai ejaan yang terdapat pada surat itu.

Menurutnya, ejaan dalam surat itu banyak yang tak memenuhi unsur Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, seperti penggunaan huruf kapital yang tak tepat.

"Mending belajar penulisan sesuai PUEBI dulu, sebenernya masih banyak yang salah tapi udah cape ngoreksinya," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI