Wanti-wanti Serikat Buruh Ke Perusahaan Soal THR: Yang Dalam Proses Penyelesaian PHK Juga Harus Dapat

Jum'at, 22 April 2022 | 10:41 WIB
Wanti-wanti Serikat Buruh Ke Perusahaan Soal THR: Yang Dalam Proses Penyelesaian PHK Juga Harus Dapat
Ilustrasi buruh. [dokumentasi GSBI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yakni bahwa selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh.

Riden juga meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang optimal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI