Razia Narkoba dan Barang Terlarang di Lapas dan Rutan di Jakarta, Kemenkumham Gandeng TNI-Polri dan BNN

Jum'at, 22 April 2022 | 10:26 WIB
Razia Narkoba dan Barang Terlarang di Lapas dan Rutan di Jakarta, Kemenkumham Gandeng TNI-Polri dan BNN
Razia narkoba dan barang terlarang di rutan dan lapas di Jakarta yang digelar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar razia secara serentak di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Razia tersebut digelar pada Kamis (21/4/2022) kemarin malam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyebut razia atau inspeksi mendadak (sidak) ini digelar sebagai upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58.

"Divisi Pemasyarakatan pun telah rutin menyelenggarakan kegiatan razia sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian dari dalam Lapas dan Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Ibnu, pihaknya turut melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan BNN. Razia digelar sejak pukul 19.00 WIB oleh tiga tim monitoring.

Baca Juga: Diduga Prostitusi Terselubung, Seorang Perempuan Bersama 3 Pria Tertangkap di Kamar Rp 300 Ribuan

Tim pertama dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Mereka melakukan razia ke Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Narkotika dan RS Pengayoman. 

Tim kedua, dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Salemba dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan tim ketiga, dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Rutan Kelas I Pondok Bambu. 

"Target razia adalah penyalahgunaan narkotika dan barang-barang terlarang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas Rutan," pungkasnya.

Baca Juga: Malam Ramadhan, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria Dalam Satu Kamar Kos Digerebek di Satpol PP Tulungagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI