KPK Dalami Proses Di Internal PT SMI Cairkan Permintaan Dana PEN Kolaka Timur

Jum'at, 22 April 2022 | 10:21 WIB
KPK Dalami Proses Di Internal PT SMI Cairkan Permintaan Dana PEN Kolaka Timur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelisik mekanisme internal yang dilakukan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam mencairkan permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, tahun 2021.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa karyawan PT. SMI, Febriana Anindya dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Ardian merupakan tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: KPK Dalami Ada Atensi Khusus Eks Pejabat Kemendagri Urus Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp 1.5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.

Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 miliar. Di mana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar melalui M. Syukur.

Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp 1.5 miliar. Sedangkan M. Syukur Rp 500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto

Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Campur Tangan Eks Ditjen Keuangan Ardian Noervianto Agar Dapat Jatah Uang dari Dana PEN

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI