Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 08:42 WIB
Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
Ilustrasi mudik. (Pixabay/tookapic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?

Ya, terdapat kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR. Seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, ada tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR? Yuk simak poin-poin penting yang berlaku mulai 19 April 2022 di bawah ini.

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Bantul PPKM Level 2, Helmi: Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran

2. PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

3. PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

4. PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: OK Bank Ajak Masyarakat Untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah

Meski begitu, pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Dengan demikian, jelas bahwa aturan mudik lebaran tambahannya ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua untuk pemudik umur 6-17 tahun.

Tambahan aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.

Demikian penjelasan tentang tambahan syarat mudik, semoga informasi ini bermanfaat dan tak membuat orang bertanya-tanya apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI