Kebut Penyelidikan Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 4 Orang Petinggi Perusahaan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 08:05 WIB
Kebut Penyelidikan Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 4 Orang Petinggi Perusahaan
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Herawatmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dalam perkara mafia minyak goreng. Di mana diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Empat orang saksi yang diperiksa pada Kamis (21/4/2022) kemarin, berasal dari pihak swasta perusahaan pengelola dan pemasaran minyak goreng, yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Tiga dari empat saksi merupakan direktur dan managing director serta staf dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, masing-masing berinisial A selaku Staf Ekspor, SN selaku managing director, dan YH selaku direktur.

Kemudian satu saksi lainnya, inisial JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

"Keempat saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu (20/4), jaksa penyidik memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Produk Wilmar Apa Saja?

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI