Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 07:27 WIB
Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah JM (43) di Aceh Besar yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (14 tahun) hingga delapan kali.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (21/4).

Ryan mengatakan, usai menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.

Menurut Ryan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Mahasiswa di Tanjungpinang Mencoba Kabur, Cabuli Anak di Bawah Umur Sampai Hamil

"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Karena sudah tidak sanggup lagi, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.

"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Mengaji di Kabupaten Muna Karena Cabuli Santri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Sosok Steve Wantania, Suami Pinkan Mambo Tega Cabuli Anak Tiri
Sosok Steve Wantania, Suami Pinkan Mambo Tega Cabuli Anak Tiri
Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
Pekerjaan Orang Tua Marisa Putri Diungkap: Ayah Dikabarkan Sakit, Sang Anak Asyik Dugem
Pekerjaan Orang Tua Marisa Putri Diungkap: Ayah Dikabarkan Sakit, Sang Anak Asyik Dugem
Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
Bukan Aguan, Nelayan JRP Klaim Bangun Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Untuk Cegah Abrasi
Bukan Aguan, Nelayan JRP Klaim Bangun Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Untuk Cegah Abrasi
Sosok Orang Tua Jens Raven, Sang Ayah bukan Orang Sembarangan
Sosok Orang Tua Jens Raven, Sang Ayah bukan Orang Sembarangan

TERKINI