Suara.com - Hotman Paris dilaporkan ke polisi Polda Jawa Barat. Sang pelapor adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean mengatakan Hotman diduga menyampaikan berita bohong terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Menurutnya Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
"Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," kata Roelly, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di Kota Bandung kemarin.
Hotman Paris menyatakan jika seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya.
Roelly menilai pernyataan itu menyesatkan para anggota Peradi.
Dia pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
"Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," kata Roelly.
Laporan tersebut, menurutnya lagi, juga bertujuan untuk menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris itu.
"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudahlah kita kan orang hukum, taat asas," kata Roelly pula.
Sebelumnya, Hotman mengatakan dia telah keluar dari Peradi pada tanggal 1 April 2022, sedangkan keputusan menskors dari Dewan Kehormatan Peradi dikeluarkan pada 12 April 2022.
"Saya sudah mundur sekitar dua minggu sebelumnya (keputusan skors)," kata Hotman, di Jakarta, Rabu (20/4).
Hotman menyampaikan bahwa pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi, karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Hotman juga menilai ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi. (Antara)
Baca Juga: 4 Ganda Putra Indonesia Lolos ke Semifinal Singapore Open 2022, Oma Gill: Pertama Kali dalam Sejarah