Pernyataan Rossa Setelah Diperiksa Terkait Penipuan DNA Pro: Tidak Kenal hingga Tidak Ada Kerjasama

Kamis, 21 April 2022 | 21:02 WIB
Pernyataan Rossa Setelah Diperiksa Terkait Penipuan DNA Pro: Tidak Kenal hingga Tidak Ada Kerjasama
Penyanyi Rossa tiba di Bareskrim Polri Kamis (21/4/2022) malam didampingi kuasa hukum. [Yoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Rossa sudah diperiksa terkait penipuan DNA Pro. Dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.

Pelantun lagu Tegar itu tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis malam sekitar pukul 19.10 WIB dengan didampingi pengacaranya.

Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4), kemudian Coky Sitohang dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga: Dipanggil Polisi Gara-Gara Tampil di Acara DNA Pro, Rossa: Jadi Takut Terima Job Manggung

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa Rabu (20/4), selain dimintai keterangan pasangan selebritis itu juga mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar.

Perempuan bernama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani itu mengatakan tidak mengenal DNA Pro, dia hanya mengisi acara akhir tahun 2021 untuk bernyanyi di Bali.

"Tidak kenal, secara profesional saya bernyanyi di sebuah acara, waktu itu tidak ada masalah, jadi saya menyanyi. Saya tidak tau DNA Pro itu apa," kata Rossa di Gedung Bareskrim Polri.

Rossa juga mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Bikin Pilu, Driver Ojol Asal Semarang Kena Tipu Hingga Rugi 65 Juta, Begini Kronologinya

Tidak ada persiapan khusus, hanya menyiapkan mental untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Mantan istri Drummer Padi tersebut mengaku tidak ada kerja sama dengan DNA Pro yang saat ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi yang merugikan banyak masyarakat.

"Saya tidak ada kerja sama apa. Jadi saya memang bernyanyi untuk sebuah acara, waktu itu saya juga tidak tau, seperti biasa kalau penyanyi itu cuma tau tanggal sekian nyanyi di mana, udah gitu aja," ucap Rossa.

Ibu satu anak itu juga menyatakan dirinya secara profesional tampi menyanyi atas permintaan manajemen karena sudah ada kontrak.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes POl Gatot Repli Handoko menyebutkan, Kamis ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rossa dan Manager Klub Basker IPL Bima Perkasa Jogja atas inisial IP.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi IP selaku manajer klub IPL DNA Bima Perkasa Yogyakarta dan suadara R selaku publik figur yang sudah mengkonfirmasi siap datang kepada penyidik sore ini," papar Gatot.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI