Suara.com - Pemerintah RI telah mengizinkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran tahun 2022. Hal ini menjadi mudik perdana setelah dua tahun dilarangnya mudik lebaran dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19. Namun, apa syarat mudik 2022 kereta api?
Salah satu moda transportasi yang banyak diminati oleh masyarakat adalah kereta api. Calon pemudik dengan kereta api diharuskan mengetahui syarat mudik 2022 kereta api yang terbaru.
Syarat mudik 2022 kereta api tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Syarat Mudik 2022 Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi penumpang usia 6 -17 tahun yakni tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen jika telah divaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu anak usia 6 -17 tahun tetap harus menunjukkan hasil tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam jika hanya mendapatkan vaksin dosis pertama
Bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran 2022 menggunakan transportasi kereta api dapat memperhatikan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi. Simak ulasannya berikut ini.
1. Penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif baik RT-PCR maupun tes Rapid Antigen Covid-19 jika sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam jika hanya melakukan vaksin dosis kedua
Baca Juga: Hindari 3 Hari Ini Saat Mudik, Begini Imbauan Menteri Perhubungan
3. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam jika hanya melakukan vaksin dosis pertama
4. Jika penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Penumpang yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
6. Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian informasi seputar syarat mudik 2022 kereta api yang terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat