5 Fakta Viral Pria Ngaku Polisi Cegat Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang

Kamis, 21 April 2022 | 20:13 WIB
5 Fakta Viral Pria Ngaku Polisi Cegat Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang
Warganet dibuat geram setelah viral video di media-media sosial, yang merekam seorang pemotor gede alias moge menghalang-halangi laju ambulans. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, beberapa kendaraan harus diprioritaskan mengikuti urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Barang siapa yang menghalangi ambulans dan membahayakan pasien yang diangkut dapat dikenakan Pasal 311 dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.

Baca Juga: Viral, Warga Laporkan Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022 Bikin Publik Meradang: Aturannya Mencla-Mencle

Kontributor : Armand Ilham

Berikan komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Tampilkan lebih banyak