5 Fakta Viral Pria Ngaku Polisi Cegat Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang

Kamis, 21 April 2022 | 20:13 WIB
5 Fakta Viral Pria Ngaku Polisi Cegat Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang
Warganet dibuat geram setelah viral video di media-media sosial, yang merekam seorang pemotor gede alias moge menghalang-halangi laju ambulans. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar sebuah video viral yang menunjukkan sosok pria mencegat ambulans yang sedang membawa pasien darurat, yakni bayi kejang-kejang. Pria itu sendiri mengaku dirinya sebagai anggota kepolisian saat mencegat ambulans.

Video tersebut diunggah oleh akun @andreli_48 dan ditonton oleh ribuan pengguna Instagram. Berbagai reaksi dari penonton mengecam tindakan pria tersebut memenuhi kolom komentar.

Lantas bagaimana fakta mengenai kejadian tersebut? Simak kumpulan fakta terkait video viral pria mengaku polisi mencegat ambulans berikut ini.

1. Kejadian terjadi di Sukabumi

Baca Juga: Viral, Warga Laporkan Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022 Bikin Publik Meradang: Aturannya Mencla-Mencle

Akun @andreli_48 yang mengunggah video viral tersebut mengaku bahwa kejadian terjadi di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Informasi tersebut dibagikan melalui caption yang menyertai video.

"Seseorang yg memakai baju PNS telah menahan unit ambulance di jampang kulon Sukabumi Jabar yang sedang membawa pasien emergency," tulis caption tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (21/4/2022).

2. Pembuat video meminta pria yang mengaku polisi tersebut diviralkan

Kejadian tersebut direkam oleh sosok sopir ambulans. Pada segmen terakhir video, sopir ambulans menampilkan seorang ibu di bagian belakang mobil ambulans membawa bayinya.

Sopir tersebut mengaku sedang membawa bayi dengan kondisi darurat, sebelum dihadang oleh seorang pria berseragam yang mengaku sebagai seorang polisi.

Baca Juga: Subhanallah, Semut Menyingkir Setelah Diberi Kata-kata Ini

"Bener gak? Saya polisi!" teriak pria tersebut sambil menghadang sopir ambulans.

Sontak, sopir ambulans meminta penonton untuk membuat pria tersebut viral.

"(Orang itu) gak percaya saya bawa pasien bayi. Mohon diviralkan polisinya,” ucap sopir ambulans dalam bahasa Sunda. 

3. Pria penghadang ambulans meminta maaf

Video permohonan maaf pria yang mengaku sebagai polisi setelah viral menghadang ambulans (Instagram/memomedsos)
Video permohonan maaf pria yang mengaku sebagai polisi setelah viral menghadang ambulans (Instagram/memomedsos)

Dampak video viral yang menampilkan dirinya menghadang ambulans, pria tersebut mengunggah video permohonan maaf. Video ini diunggah di media sosial.

Dalam video, ia memohon maaf karena telah menghalangi sopir ambulans, beserta keluarga pasien yang menaiki ambulans tersebut. 

4. Pria tersebut dikonfirmasi bekerja sebagai ASN Polisi

Pria tersebut diketahui berinisial SD. SD berprofesi sebagai ASN polri yang bertugas dinas di Kabupaten Sukabumi. Ia menjadi viral ketika direkam saat menghalangi ambulans di Jalan Raya Cikembar oleh pengemudi ambulans RSUD Jampang Kulon.

Meski telah meminta maaf kepada sopir ambulans beserta pihak lainnya yang ia rugikan, kepolisian Sukabumi tetap akan menindak SD.

"Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang memberhentikan ambulans, kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera ditindak sanksi," terang Kompol R. Bimo Moernanda, Wakil Kepala Polres Sukabumi, Kamis (21/04/2022). 

5. Menghalangi ambulans adalah tindakan yang tidak dibenarkan

Tindakan seperti yang dilakukan oleh SD menghalangi ambulans dapat dikenai sanksi hukum. Ambulans yang sedang membawa seorang pasien dan menyalakan sirine darurat harus diprioritaskan di jalan raya dan tidak boleh dihalangi. 

Merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, beberapa kendaraan harus diprioritaskan mengikuti urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Barang siapa yang menghalangi ambulans dan membahayakan pasien yang diangkut dapat dikenakan Pasal 311 dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI