Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO). Salah satu pelakunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Berikut profil para tersangka mafia minyak goreng.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (20/4/2022).
Ada 3 orang tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor. Simak profil para tersangka mafia minyak goreng berikut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Penyelidikan telah berlangsung sejak 14 Maret 2022 dan penyidik telah memeriksa sekitar 14 saksi dan dokumen terkait ekspor minyak goreng. Berikut ini profil dan peranan masing-masing 4 tersangka mafia minyak goreng. Untuk lebih jelasnya, simak profil tersangka mafia minyak goreng berikut.
Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Yakin Ada Pemain Lain di Kasus Mafia Minyak Goreng: Awasi dan Kawal!
Indrasari Wisnu Wardhana
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). Dalam kasus mafia minyak goreng, Indrasari berkontribusi dalam menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan dan persyaratan yang tidak terpenuhi sesuai perundang-undangan.
Master Parulian Tumanggor merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Dairi, Sumatera Utara pada periode 1999-2009. Dalam kasus ini, ia berkomunikasi dengan Dirjen Kemendag Indrasari untuk menerbitkan izin persetujuan ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia juga mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Stanley MA
Baca Juga: Anggota DPR Kutuk Keras Kejahatan Kasus Minyak Goreng, Apresiasi Kejagung
Stanley MA merupakan Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group (PHG) yang sebelumnya pernah bekerja di Wilmar International sebagai Internal Auditor. Ia berkomunikasi dengan Indrasari terkait perizinan persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Togar Sitanggang
Togar Sitanggang merupakan General Manager PT Musim Mas yang secara intens berkomunikasi dalam permohonan izin persetujuan ekspor (PE) kepada Indrasari. Ia mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Demikian profil 4 tersangka mafia minyak goreng yang baru saja diringkus oleh Kejaksaan Agung.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat