Kementerian Tenaga Kerja Terima 2.114 Laporan THR: Tidak Dibayar Hingga Dibayar Tak Sesuai Ketentuan

Kamis, 21 April 2022 | 18:31 WIB
Kementerian Tenaga Kerja Terima 2.114 Laporan THR: Tidak Dibayar Hingga Dibayar Tak Sesuai Ketentuan
Ilustrasi uang rupiah, gajian, THR, siapa orang yang mengeluarkan zakat (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI