Suara.com - Kejaksaan Agung RI hingga kini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Termutakhir, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah mendiskusikan soal dampak kerugian perekonomian.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/4/2022) sore. Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara rinci soal diskusi yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, Supardi tersebut.
"Tanya Kapuspen penjelasannya. Bahwa hari ini tim penyidik lengkap dipimpin Dirdik mendiskusikan tentang dampak kerugian perekonomian," kata Febrie.
Kemarin, Rabu (20/4/2022), sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah AAA, BR, dan FA.
"Rabu 20 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Saksi AAA adalah Sales Manager PT Incasi Raya. Sedangkan, saksi BR adalah Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara dan saksi FA merupakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Ketut menambahkan, agenda pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Karena dalam situasi pandemi Covid-19, pemeriksaan dikakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutup Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Baca Juga: Desak Kejagung Kejar Kasus Migor, Anggota DPR: Masak Negara Kalah sama Korporasi
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.