Suara.com - Masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang sebanyak Rp 3,7 miliar di dalam dua unit mobil di pintu keluar (exit) tol Gedek, Mojokerto oleh kepolisian setempat.
Polisi menemukan tumpukan uang di dalam satu unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang sempat berhenti di dekat pintu gerbang Tol Gedek.
Lantas bagaimana kejelasan mengenai penemuan uang tersebut? Simak kumpulan fakta berikut.
1. Berawal dari polisi mencurigai perilaku pengendara dua mobil
Baca Juga: Bupati Mojokerto: Peringati Hari Kartini Tidak Hanya Sebatas Pakai Kebaya
Uang tersebut ditemukan setelah polisi mencurigai gelagat sejumlah orang yang membawa plastik putih di dekat mobil tersebut. Setelah diperiksa, polisi menemukan tumpukan uang asli.
"Petugas melihat ada sejumlah orang tengah mengangkat plastik putih, setelah di cek ternyata uang," terang Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Rabu (20/4/2022).
Tumpukan uang yang ditemukan itu terdiri atas pencahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 serta Rp 20.000.
2. Diduga uang ilegal
Tumpukan uang tersebut diduga mengarah pada aktivitas ilegal dari bank di Jawa Barat. Salah satu pihak yang diamankan kepolisian ikut membawa mobil berisi uang.
Ia memberikan keterangan bahwa uang tersebut dikeluarkan oleh salah satu bank di wilayah Jawa Barat (Jabar). Lantas, polisi memberikan dugaan bahwa keberadaan uang tersebut terkait dengan aktivitas sindikat penukaran uang.
Salah satu pihak yang diamankan berinisial JE (29) merupakan pengepul uang baru. Menurut keterangan, JE merupakan pengepul yang nantinya membagikan uang tersebut ke penyedia jasa penukaran uang yang biasa beroperasi di tepi-tepi jalan.
Sebelumnya, polisi juga menduga bahwa uang tersebut merupakan uang palsu yang diedarkan berkaitan dengan perayaan Idul Fitri.
"Awalnya kita menduga palsu, namun setelah di cek uang tersebut asli, kondisinya baru dicetak, dan masih ada label dari Bank Indonesia (BI)," lanjut Rizki.
3. Polisi mengamankan enam orang yang terlibat
Enam orang yang ikut membawa mobil berisi uang tersebut akhirnya diamankan. 5 orang merupakan warga lokal Jawa Timur yang berasal dari Sidoarjo. Sedangkan 1 orang merupakan warga luar Jawa Timur, salah satunya adalah JE yang disebutkan sebelumnya.
"Satu orang berinisial JE (29), asal Sidoarjo merupakan pemiliknya. Statusnya masih sebagai saksi, kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan," lanjut Rizki.
Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersebut menjadi saksi.
4. Sebelumnya berjumlah Rp 5 miliar
Uang tersebut awalnya diambil dalam jumlah Rp 5 miliar. Keseluruhan uang tersebut diambil dari bank daerah di Bandung, kemudian dikirimkan melalui jasa kurir ekspedisi.
JE dan pengirim uang tersebut melakukan transaksi di Batang, Jawa Tengah. Kemudian, JE mengedarkan uang tersebut sekitar Rp 1,27 miliar ke wilayah Jombang dan Nganjuk, masing-masing beredar senilai Rp 750 juta dan Rp 520 juta.
"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucap Riski.
5. Terancam undang-undang pidana
Polisi masih melakukan penyidikan untuk membuktikan apakah uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Kepolisian juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dapat dipidanakan jika terbukti.
"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tegas Rizki.
Kontributor : Armand Ilham