Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya aliran uang Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk kegiatan Musyawarah Partai Demokrat.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Supriadi, sopir dari Bupati AGM, dan Dewas Perusda Danum Taka Asdarusalam untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan.
"Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (21/4/2022).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur PT Kaltim Naga 99 Setho Bimadji. Pemeriksaan tersebut mendalami mekanisme pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Izin Lahan, KPK Panggil Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara
"Dikonfirmasi antara lain mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU," katanya.
Dalam kasus tersebut, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.