2. Rumah di Medan yang dibeli Indra Kenz diatasnamakan sang adik, Nathania Kesuma
3. Akun kripto Indra Kenz dengan Nathania Kesuma yang dibuat di Indodax memiliki aset sekitar Rp 35.000.000.000 atau Rp 35 miliar dari Indra Kesuma.
Akibat perbuatannya, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2022. Ia diancam lima tahun penjara atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Demikian penjelasan tentang siapa adik Indra Kenz? dan apa saja peran Nathania Kesuma dalam kasus Binomo yang dilakukan oleh sang kakak. Semoga informasi berguna dan bisa menjawab rasa penasaran kalian.