Suara.com - Dalam menjalankan misinya, Indra Kenz rupanya tak beraksi sendirian, ada peran sang adik dalam penipuan Binomo. Lalu siapa adik Indra Kenz dan apa saja andilnya dalam kasus yang sedang melambung ini?
Menyadur berbagai sumber, nama Nathania Kesuma mulai terseret kasus binary option yang dilakukan sang kakak, Indra Kenz. Ia turut menyimpan aset Indra Kenz dalam bentuk uang kripto dengan jumlah fantastis. Siapa adik Indra Kenz?
Nathania Kesuma akhirnya digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri atas aset kakaknya yang mencapai Rp 35 miliar. Ia ditahan selama 20 hari di rutan tersebut. Nama sang adik juga turut menambah panjang daftar orang-orang di sekeliling Indra Kenz yang terlibat, seperti sebelumnya, sang kekasih yang bernama Vanessa Khong. Berikut ini ulasan mengenai siapa adik Indra Kenz sebenarnya.
Siapa Adik Indra Kenz?
Baca Juga: Profil Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong
Tak sedikit yang bertanya-tanya, siapa adik Indra Kenz? Nathania Kesuma adalah adik Indra Kenz yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo.
Wanita yang sempat dikarantina karena Covid-19 pada awal Januari tahun ini lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara.
Jika dibandingkan kakaknya yang kerap berseliweran di media sosial sambil pamer harta, adik Indra Kenz ini dikenal lebih pendiam. Meski begitu, Nathania Kesuma sesekali pernah masuk dalam konten Indra Kenz.
Dalam kasus Binomo, Nathania Kesuma memiliki beberapa peranan yang akhirnya menyeret dia jadi tersangka bersama calon kakak ipar, Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudianto Pei.
Berikut daftar beberapa peran adik Indra Kenz dalam kasus Binomo:
1. Menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055 atau Rp 9,4 miliar
2. Rumah di Medan yang dibeli Indra Kenz diatasnamakan sang adik, Nathania Kesuma
3. Akun kripto Indra Kenz dengan Nathania Kesuma yang dibuat di Indodax memiliki aset sekitar Rp 35.000.000.000 atau Rp 35 miliar dari Indra Kesuma.
Akibat perbuatannya, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2022. Ia diancam lima tahun penjara atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Demikian penjelasan tentang siapa adik Indra Kenz? dan apa saja peran Nathania Kesuma dalam kasus Binomo yang dilakukan oleh sang kakak. Semoga informasi berguna dan bisa menjawab rasa penasaran kalian.
Kontributor : Rima Suliastini