Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan minyak goreng. Selain Wisnu, ada tiga orang lain dari pihak swasta yang juga turut kongkalikong dalam aksi culas tersebut.
Kejagung sendiri masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam korupsi yang bikin sengsara masyarakat tersebut. Berikut ini daftar tersangka kasus mafia minyak goreng berikut perannya.
1. Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag)
Indrasari Wisnu Wardhana diduga berperan vital dalam proses pemberian izin serta menerima gratifikasi/suap penerbitan ekspor minyak goreng. Proses pemberian izin tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri. Padahal Kemendag baru saja mengeluarkan peraturan yang menargetkan agar kebutuhan sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Kronologi Febri Diansyah Vs Fahri Hamzah, Debat Sengit Gegara Kasus Minyak Goreng
Kemendag mendukung proses hukum yang berjalan terhadap pejabatnya. “Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
2. Master Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia)
Master Parulian Tumanggor diduga melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan. TIndakan itu diduga tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
3. Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas)
Pierre Togar Sitanggang juga berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.
4. Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup)
Stanley MA disebut berperan vital dalam komunikasi dengan Indrasari dalam proses penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group. Hal ini dilakukan dengan melanggar hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan minyak sawit dalam negeri. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa 19 saksi dan 596 dokumen serta beberapa ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum.
5. Bisa Muncul Tersangka Baru
Kejagung tak menutup peluang munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi ekspor CPO ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah, memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kemendag terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. “Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurut dia, semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa, karena PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Tidak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Kontributor : Alan Aliarcham