Suara.com - Nama Lili Pintauli Siregar kembali dibicarakan publik setelah dugaan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK. Siapa Lili Pintauli Siregar sebenarnya?
Bagi anda yang belum tahu siapa Lili Pintauli Siregar, simak penjelasan berikut. Wanita ini merupakan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta akomodasi saat ajang balap tersebut digelar. Atas dugaan tersebut, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Lili Pintauli Siregar adalah Wakil Ketua KPK terpilih. Ia menjabat dari periode 2019 hingga 2023.
Wanita ini dikenal sebagai seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar. Mengutip laman KPK, Lili Pintauli adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, tanggal 9 Februari 1966.
Riwayat Pendidikan Lili Pintauli
Lili Pintauli telah mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Jejak Karier Lili Pintauli
Baca Juga: Diusut Dewas, Tiket Gratis MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Diterima Berkelompok
Lili Pintauli mengawali karier sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Kemudian juga sempat bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara. Pada 1994, Lili Pintauli mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Lili juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Lalu kemudian pada tahun 2019 dia diangkat sebagai wakil Ketua KPK.
Sebenarnya pertanyaan siapa Lili Pintauli Siregar juga pernah dilontarkan publik saat ia menerima kasus menyalahgunakan jabatan. Ia dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK pada 2021 lalu.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.
Atas tindakan tersebut, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Terbaru, Lili kembali dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris telah mengkonfirmasi hal ini.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin.
Apakah Lili Pintauli Siregar akan kembali menerima sanksi dari Dewas KPK? Kita tunggu saja update kasus ini selanjutnya.
Demikian informasi tentang siapa Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK yang kembali dilaporkan ke dewan pengawas.