Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO).
Pentapan tersangka sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/4/2022).
Hal ini mengundang berbagai sorotan, lantaran penetapan tersangka kasus korupsi dilakukan oleh Kejagung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri Diansyah di Twitter.
"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan?," tambahnya.
![Momen Mendag dibisiki Dirjen Perdagangan LN Kemendag soal calon tersangka kasus minyak goreng. [Komisi VI DPR RI/ YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/20/99252-momen-mendag-dibisiki-dirjen-perdagangan-ln-soal-calon-tersangka-kasus-minyak-goreng.jpg)
Namun lain Febri, lain pula Fahri Hamzah.
Ketua Umum Partai Gelora itu malah menganggap penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung sebagai bentuk kerja sama antar lembaga.
Fahri mengutip sebuah artikel yang menyataka n bahwa KPK mengapresiasi Kejagung yang tetapkan tersangka kasus minyak goreng.
Dengan mengutip berita tersbeut, Fahri mengandaikan sebagai cicak dan buaya.
Baca Juga: KPK Tambah 55 Jaksa Baru, Ketua Firli Gaungkan Pemberantasan Korupsi Dengan Harmoni
"Bersatunya cicak dan buaya lawan korupsi," tulis Fahri Hamzah di akun Twitter pada Kamis (21/4/2022).