Suara.com - Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Sementara orang yang termasuk golongan tidak berhak menerima zakat disebut muzakki. Seperti tradisi yang sudah berjalan, umat islam wajib membayar zakat sebelum hari raya idul fitri.
Zakat ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat itu. Para mustahik terbagi dalam beberapa kriteria, berikut penjelasannya. Setidakya, ada 8 ciri-ciri mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah para fakir, yaitu sekelompok orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun disebabkan oleh suatu masalah berat.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Misalnya karena sakit yang menyebabkan tubuh tidak bisa bergerak untuk bekerja mencari nafkah. Sampai-sampai ia pun tidak dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak untuk diri sendiri.
2. Miskin
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah miskin, yaitu sekelompok orang yang mempunyai sumber penghasilan, tapi jumlahnya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, mereka sering kekurangan sampai-sampai terpaksa berpuasa karena tidak memiliki sesuatu untuk dimakan.
3. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab, yaitu sosok yang termasuk dalam hamba sahaya. Hamba sahaya dalam Al Qur'an disebut 'abiid yang artinya budak karena hidupnya diperbudak oleh oran lain.
Baca Juga: Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?
4. Gharim
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya disebut Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan dalam keadaan kesulitan melunasi hutangnya.
5. Mualaf
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat adalah para mualaf yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepadanya untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara pemeluk agama Islam.
Diharapkan, dengan zakat yang diberikan kepadanya dapat meningkatkan rasa sayang dan syukur dari mualaf tersebut kepada umat islam lainnya dan menjadikannya semakin cinta kepada Islam.
6. Filsabililah
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah filsabilillah yaitu sosok pejuang agama Islam.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang berhak menerima zakat karena ia termasuk golongan yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauhnya.
Orang ini harus ditolong agar tujuan baik dalam perjalanannya tercapai. Sebab seseorang yang kehabisan bekal membutuhkan bahan makanan untuk melanjutkan hidup.
8. Amil
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang yang bertindak sebagai penyalur zakat. Alasan zakat diberikan kepada seorang amil zakat adalah karena ia telah bekerja keras memperhatikan alokasi zakat sesuai sasaranya. Zakat ini sifatnya sebagai ucapan terimakasih dan agar amil zakat sendiri tidak kekurangan di hari raya nan fitri.
Demikian itu delapan golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh