Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyoroti banyak kewajiban yang belum dipenuhi pemerintah pusat dalam amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ketua MRP Timotius Murib mengungkapkan, dari 24 kewajiban yang harus dilakukan pemerintah pusat terhadap Papua, baru 4 yang sudah dilaksanakan.
"Empat itu, pembentukan MRP, pengangkatan satu seperempat anggota DPRD Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua, dan dana otonomi khusus, sedangkan 20 kewenangan sisanya itu belum dilakukan secara konsisten oleh negara," kata Timotius dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).
Salah satu hal yang disoroti MRP poin pembentukan partai politik lokal di Papua yang diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 UU Otsus tapi tidak boleh dilakukan, Timotius membandingkan dengan Aceh yang memiliki Partai Aceh yang dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Juga: Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti
"Pasal 28 tentang pembentukan partai lokal, itu peraturan pemerintah bisa membuat partai lokal, tapi ini tidak terjadi, kenapa teman-teman di Aceh boleh membentuk partai lokal, tetapi di Papua tidak boleh, ini ada apa? sementara Papua dan Aceh ini dua-duanya sama statusnya, daerah khusus." tegasnya.
"Di sana ada gerakan Aceh merdeka, di sini ada gerakan Papua merdeka, ini tidak pernah negara mencari solusi untuk persoalan Papua," sambung Timotius.
Oleh sebab itu dia menyebut UU Otsus ini tidak berjalan dengan baik dan perlu dikaji ulang melalui judicial review yang tengah ditempuh pihaknya di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi MRP berpikir ini adalah kesalahan negara terhadap Otsus di Papua, protes itu terus terjadi karena kewenangan negara melalui UU Otsus tidak dilaksanakan, tapi kami dituduh, kami disebut pemberontak dan melawan negara," tutup Timotius.
Diketahui, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).