Kasus Mafia Minyak Goreng Terbongkar, KSP: Jangan Ada Lagi Yang Permainkan Nasib Rakyat

Kamis, 21 April 2022 | 11:39 WIB
Kasus Mafia Minyak Goreng Terbongkar, KSP: Jangan Ada Lagi Yang Permainkan Nasib Rakyat
Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (3/4/2020) sore. [KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menilai pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti kalau pemerintah tidak pernah takut dalam memberantas praktik mafia.

Melihat tindak cepat yang dilakukan Kejagung, Juri berharap tidak akan ada lagi yang mencoba-coba mempermainkan rakyat.

"Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” kata Juri di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Juri menyampaikan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, Juri menyebut kalau terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Netizen Geram: Atasannya Diperiksa Juga, Pak

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Bikin Kacau Perekonomian, Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI