Suara.com - Indonesia memanggil atau IM57+ Institute mengaku kecewa terhadap Dewan Pengawas KPK karena tidak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, meski terbuki bersalah melakukan pembohongan publik.
Lili tidak disidangkan etik oleh Dewas KPK. Padahal, dalam putusan Dewas KPK Lili memang terbukti bersalah melakukan pembohongan publik. Namun, Dewas KPK sudah memberikan saksi tersebut dalam putusan ketika Lili dinyatakan bersalah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"IM 57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai," kata Manajer Kampanye IM57+ Institute, Benydictus Siumlala Martin Sumarno melalui keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Eks Pegawai KPK ini menyayangkan bahwa Dewas mengambil keputusan yang tidak tepat. Lantaran laporan terkait pembohongan publik Lili tidak dapat disamakan dengan perbutannya ketika berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Baca Juga: Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik
"Dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik," kata dia.
Benydictus bersama tiga rekannya eks pegawai KPK merupakan pihak yang melaporkan Lili Pintauli dalam kasus dugaan pembohongan publik. Kekecewaan Bennydictus bahwa Dewas KPK tidak mempertimbangkan kebohongan Lili Pintauli sangat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Menurut Bennydictus, perbuatan Lili Pintauli sudah sangat merendahkan martabat dan marwah KPK.
"Selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian," kata dia.
Baca Juga: Usai Anak Buah, Giliran Dirut Pertamina Dipanggil Dewas KPK Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli
Terbukti Bohongi Publik
Dalam putusan Dewas KPK, ada sekitar tiga poin alasan dewas KPK tidak melanjutkan kasus dugaan etik Lili ke sidang etik.
Hal tersebut disampaikan dalam surat yang dikeluarkan Dewas KPK bernomor : R-978/PI.02.03/03-04/04/2022. Surat itu dikeluarkan pada 20 April 2022 yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor yakni Benydictus Siumala Martin Sumarno. Surat itu pun juga ditandatangani langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono.
Untuk poin pertama, Dewas KPK sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Kedua, Lili terbukti telah berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.
Selanjutnya, pada poin ketiga, bahwa alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili terkait melakukan komunikasi perkara di Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
"Satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik."