Berapa Batas Umur Naik Haji? Ketahui Syarat dan Biayanya di Tahun 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 April 2022 | 11:20 WIB
Berapa Batas Umur Naik Haji? Ketahui Syarat dan Biayanya di Tahun 2022
Ilustrasi Haji - Batas Umur Naik Haji, Ketahui Syarat dan Biayanya Pada Tahun 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji kembali diadakan untuk umum. Pemerintah Arab Saudi memeberikan kuota haji 1443 H sebanyak 1 juta jemaah dari berabagai negara, termasuk Indonesia. Lalu berapa batas umur naik haji yang diperbolehkan?

Simak penjelasan tentang batas umur naik haji, syarat serta biayanya untuk tahun 2022 berikut. 

Ibadah haji ke tanah suci wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat haji sebagai penyempurna rukun Islam ke lima. Sebab rukun Islam menjadi dasar dari ilmu agama Islam, yang dipelajari sejak dini agar umat muslim lebih memahami dan menerapkan kaidah-kaidah agama dalam kehidupan sehari-hari. 

Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanalan ibadah haji. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu' dan lancar. 

Baca Juga: Menteri Agama Minta Jajarannya Bekerja Cepat Siapkan Pelayanan Haji

Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Simak ulasannya pada artike berikut ini. 

Batas Usia Naik Haji 

Haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. 

Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Karena banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji. Atas kebijakan ini diharapkan mereka bisa memahaminya demi keselamatan bersama. 

Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi ini, pemerintah Indonesia berhadap adanya dukungan untuk memperioritaskan keberangkatan jemaah usia lansia pada haji tahun 2023 mendatang. 

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Mengapresiasi Kesiapan Balikpapan dalam Menyambut Musim Haji Tahun Ini

Syarat Naik Haji 

Bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji maka harus memenuhi syarat-syarat haji terlebih dahulu. Berikut ini syarat umum naik haji: 

  1. Beragama Islam 
  2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftarkan diri 
  3. Memiliki KTP dengan data domisili yang sesuai dan masih berlaku atau memiliki bukti identitas lain yang sah 
  4. Memiliki Kartu Keluarga 
  5. Memiliki akte kelahiran atau jika tidak ada maka bisa diganti dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah, 
  6. Memiliki tabungan atas nama jemaah calon haji yang tercatat di BPS BPIH. 
  7. Melampirkan pas foto ukuran 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.

Ketentuan baru pas foto meliputi latar belakang berwarba putih, warna baju/kerudung berwarna kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, serta bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, dan wajah terluhat minimal 80 persen dari ukuran foto. 

Biaya Haji Tahun 2022

Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. 

Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah. 

Selanjutnya pemerintah juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji 2022. Salah satunya dengan meningkatkan jumlah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari yang semula hanya dua kali per hari menjadi tiga kali per hari. 

Demikian tadi ulasan mengenai batas umur naik haji, syarat serta biaya ibadah haji 2022. Semoga kita semua dapat berkesempatan menunaikan ibadah haji.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI