Kasus Suap Izin Lahan, KPK Periksa Istri Bupati PPU Serta Anggota Polisi Dan TNI

Kamis, 21 April 2022 | 11:14 WIB
Kasus Suap Izin Lahan, KPK Periksa Istri Bupati PPU Serta Anggota Polisi Dan TNI
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijadwalkan memeriksa seseorang bernama Risnah. Ia diketahui adalah istri dari Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Risnah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya yang kini sudah dijerat sebagai tersangka kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami periksa Risnah dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Selain Risnah, penyidik antirasuah juga memanggil sejumlah saksi. Mereka yakni, PNS Pada Subbag PBJ Kab. PPU, Agus Purwito, Karsono; Kasubbag Pengelolaan PBJ Pada Sekretariat Daerah Kab. PPU, Abdul Halim; Anggota Polri, Pariyanto; Anggota TNI, Cahyo Suryo Putro.

Baca Juga: Periksa Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kab. PPU, Ade Chandra Wijaya; Supervisor PT. Putra Alison Perkasa, Romi Wijaya Syarif; Karyawan Honorer Budi Setiawan; dan Guru Tuti Haryati Harahap. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Abdul Gafur.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Pemeriksaan pun rencana dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan penyidik antirasuah atau tidak.

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.

Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Izin Lahan, KPK Panggil Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara

Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI