6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Anak 6-17 Tahun Wajib Antigen atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 April 2022 | 07:46 WIB
6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Anak 6-17 Tahun Wajib Antigen atau Tidak?
aturan mudik lebaran 2022 terbaru - Ilustrasi perjalanan kereta, mudik lebaran (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 resmi merilis aturan mudik lebaran 2022 terbaru. Peraturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam rangka mudik lebaran 2022 ini berlaku mulai tanggal 19 April 2022 kemarin.

Lantas apa saja aturan mudik lebaran 2022 terbaru? Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini diterbitkan untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 6-17 yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2. Anak 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif covid-19.

Sebelum diterbitkan, Surat Edaran yang telah ditanda tangani Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut, merupakan hasil keputusan Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022. 

Baca Juga: Jalan Lintas Lahat-Muara Enim Macet Akibat Truk Batu Bara hingga 4 Jam, Bagaimana Mudik Lebaran?

Lalu apa saja aturan mudik lebaran terbaru? Simak ulasannya berikut ini. 

6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru 

Setidaknya terdapat enam point tambahan dalam SE terbaru diantaranya yaitu:

• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Baca Juga: ASDP Ketapang Banyuwangi Siapkan Skenario Penyeberangan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022

• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 

• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

• PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan seorang pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian tadi penjelasan mengenai aturan mudik lebaran 2022 terbaru. Semoga perjalanan Anada lancar dan selamat samapai tujuan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI