Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami keterkaitan pembawa acara Choky Sitohang dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro, dengan meminta keterangannya sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan terhadap Choky Sitohang dijadwalkan Rabu (20/4), namun diundur minggu depan atas permintaannya.
"Saudara CS yang seharusnya (diperiksa) pada Rabu (20/4) meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022) malam.
Menurut dia, beberapa publik figur yang diperiksa terkait DNA Pro kerap meminta penjadwalan ulang termasuk Choky Sitohang.
Baca Juga: Rizky Billar-Lesti Kejora Kembalikan Duit DNA Pro Rp 1 M, Chandrika Chika Berpotensi Tersangka?
Gatot memperkirakan, pemeriksaan terhadap Choky Sitohang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 25 April mendatang.
"Kemungkinan (diperiksa) Senin depan. Karena selebritas ini minta beberapa kali dijadwalkan ulang," ujarnya.
Beberapa figur publik yang minta penjadwalan ulang di antara penyanyi Rossa yang sedianya diperiksa Senin (18/4) diubah menjadi Rabu (20/4), namun hari ini ibu satu anak itu tidak hadir di Bareskrim Polri.
Kemudian, figur publik lainnya yang akan diminta keterangan yakni Billy Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4).
Kemudian penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha dijadwalkan pada Jumat (22/4) mendatang.
Baca Juga: Kembalikan Rp 1 Miliar dari DNA Pro, Rizky Billar: Duitnya Belum Pernah Kami Sentuh
Figur publik yang sudah dimintai keterangan adalah Ivan Gunawan, Kamis (14/4), selain diperiksa dengan 20 pertanyaan, perancang busana itu juga mengembalikan ke penyidik uang honor sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan senilai Rp 921,7 juta.
Kemudian pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani pemeriksaan siang tadi dengan 20 pertanyaan. Keduanya juga mengembalikan uang Rp 1 miliar yang diberikan Stefanus Richard, pendiri Team Octopus yang mengoperasikan DNA Pro.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu. (Sumber: Antara)