Korban Dugaan Salah Tangkap Jalani Sidang Vonis, Kontras: Jika Dibebaskan, Kami Tuntut Polsek Tambelang

Kamis, 21 April 2022 | 05:05 WIB
Korban Dugaan Salah Tangkap Jalani Sidang Vonis, Kontras: Jika Dibebaskan, Kami Tuntut Polsek Tambelang
Orang tua dari Muhammad Fikry, Rusin (47), korban dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi di Bekasi mengadu ke Komnas HAM. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang diduga menjadi korban salah tangkap, usai didakwa melakukan pembegalan akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (21/4/2022).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras berharap pada sidang vonis, Fikry dan kawan-kawan dibebaskan. Mereka meyakini keempatnya tidak bersalah seperti yang didakwakan.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menegaskan, jika Fikry dan rekannya divonis bebas, pihaknya akan langsung melayangkan tuntutan ke Polsek Tambelang.

"Jika bebas kami akan bergerak mengajukan tuntutan ke pihak Polsek Tambelang," kata Andi saat ditemui Suara.com di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

Tuntutan mereka, yakni mengembalikan nama baik Fikry dan rekannya dan memberikan ganti rugi. Selain itu kepada polisi yang diduga melakukan penyiksaan harus diproses secara pidana, bukan secara etik.

"Harapannya aparat kepolisian yang melakukan kekerasan ini dapat diproses secara hukum, terutama soal penyiksaan," kata Andi.

Terpisah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tuduhan dan penyiksaan yang dilakukan Polsek Tambelang telah melanggar HAM.

"Terhadap peristiwa penangkapan saudara Muhammad Fikry dan kawan-kawan (4 orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri.

Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar hak dasar mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.

Baca Juga: Kasus Begal Tambelang Bekasi, Komnas HAM: Ada Dugaan Penyiksaan kepada Empat Terdakwa yang Dilakukan Polisi

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik Polres maupun Polsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI