Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik

Rabu, 20 April 2022 | 21:39 WIB
Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tidak akan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait informasi bohong atau hoaks kepada publik untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Hal tersebut disampaikan dalam surat yang dikeluarkan Dewas KPK bernomor : R-978/PI.02.03/03-04/04/2022. Surat itu dikeluarkan pada 20 April 2022 yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor yakni Benydictus Siumala Marti Sumarno.

Masih dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Lili Pintauli yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," isi surat Dewas KPK dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Usai Anak Buah, Giliran Dirut Pertamina Dipanggil Dewas KPK Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli

Surat itu pun juga ditandatangani langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono. Ada sekitar tiga poin alasan dewas KPK tidak melanjutkan kasus dugaan etik Lili ke sidang etik.

Untuk poin pertama, Dewas KPK sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Kedua, Lili terbukti telah berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Selanjutnya, pada poin ketiga, alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili terkait melakukan komunikasi perkara di Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.

"Satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik,"

Sanksi etik yang sudah dijatuhi Dewas KPK saat itu mengenai komunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kekinian Syahrial diketahui tengah menjalani masa hukuman di penjara.

Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Terima Fasilitas Menonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Minta Klarifikasi Dirut Pertamina

Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Untuk diketahui, laporan terhadap Lili terkait dugaan pembohongan publik dilaporkan oleh Benydictus. Ia, merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus menjadi ASN dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI