Sejumlah Anggota DPR Dilaporkan ke MKD dan Polisi, Ada Pihak Manfaatkan Peluang untuk Misi Politik?

Rabu, 20 April 2022 | 21:31 WIB
Sejumlah Anggota DPR Dilaporkan ke MKD dan Polisi, Ada Pihak Manfaatkan Peluang untuk Misi Politik?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tentu, lanjut Habiburokhman, MKD akan melihat lebih dulu kelengkapan laporan.

Senentara, kalau secara substansi anggota DPR memiliki hak imunitas. Habiburokhman berujar anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3. 

"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalakan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kita cek. Kaya tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI