Suara.com - Sejumlah anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, sebut saja Masinton Pasaribu.
Selain ke MKD, ada juga dari wakil rakyat yang dilaporkan ke polisi, contohnya Eddy Soeparno yang merupakan Sekjen PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eddy bahkan juga direncanakan oleh kubu Ade Armando dilaporkan ke MKD.
Melihat fenomena tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus ikut berkomentar. Menurutnya maraknya pelaporan terhadap anggota dewan tersebut memperlihatkan bahwa suhu politik yang semakin memanas sekaligus cair.
Terlepas ada tidaknya unsur pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota DPR, Lucius beranggapan bahwa pelaporan kepada sejumlah anggota DPR itu tidak terutama karena ingin nenegakkan citra ataupun mencari keadilan.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Hak Imunitas Eddy Soeparno Hanya Berlaku Sepanjang Kegiatan Anggota DPR
"Tetapi lebih pada bagaimana memanfaatkan peluang yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok politik tertentu," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Lucius berujar di tengah suhu politik yang semakin panas, akan ada banyak orang menanfaatkan instrumen regulasi atau aturan untuk sekadar mendegradasi pihak lain.
"Jadi kalau banyak anggota DPR yang dilaporkan ke MKD akhir-akhir ini, itu lebih karena orang melihat ada peluang untuk mendiskreditkan anggota DPR tertentu saja. Tentu saja di balik pendiskreditan itu ada misi politik tertentu yang sedang dituju," kata Lucius.
Lucius tidak memungkiri bahwa secara etis anggota DPR juga banyak yang bermasalah.
Akan tetapi, lanjut dia yang terjadi belakangan bukan karena pelapor punya kepedulian terhadap integritas anggota DPR. Melainkan lebih karena mau meraup keuntungan politis dari drama pelaporan untuk kepentingan politik.
Baca Juga: Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
"Bukan untuk menegakkan kehormatan parlemen," ujarnya.
Sama halnya juga dengan pelaporan yang ditujukan kepada anggota DPR ke kepolisian. Lucius mengatakan, meski pelaporan dugaan pelanggaran pidana adalah hak setiap orang, akan tetapi pelanggaran tertentu tak seharusnya langsung diproses ke jalur hukum.
Lucius mengatakan banyak cara lain yang bisa ditempuh sebelum mengambil langkah hukum. Apalagi berkaitan dengan pernyataan politik dari politisi di parlemen. Semestinya untuk menyelesaikan hal itu, menurut Lucius harus mengedepankan dialog atau pembicaraan yang jujur demi mengurangi kegaduhan di ruang publik.
Di sisi lain, Lucius mengatakan bahwa dirinya tentu menghormati keputusan para pelapor atas anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran hukum ataupun etis.
"Tetapi jika alasannya sangat sumir dan juga pelaporannya kerap terjadi, jangan-jangan DPR akan terlalu sibuk meladeni laporan ketimbang bekerja. Rakyat yang rugi," kata Lucius.
"Tentu saja integritas sangat penting dituntut pada anggota DPR, tetapi jangan sampai hanya jadi pembenaran saja untuk tujuan lain dari pelapor yang tak terkait langsung dengan upaya penegakan integritas parlemen," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman merasa heran dengan adanya laporan polisi terhadap Eddy Soeparno karena diduga menyinggung dan mencemarkan nama baik Ade Armando.
Sebabnya, sebagai anggota DPR, dikatakan Habiburokhman, Eddy tentunya memiliki hak imunitas. Apalagi soal menyuarakan pendapat.
"Iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolsiian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan.
Terlebih menyoal dugaan pencemaan nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Tentu, lanjut Habiburokhman, MKD akan melihat lebih dulu kelengkapan laporan.
Senentara, kalau secara substansi anggota DPR memiliki hak imunitas. Habiburokhman berujar anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalakan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kita cek. Kaya tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," kata Habiburokhman.