Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM

Rabu, 20 April 2022 | 21:31 WIB
Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) mengatakan Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi sempat berupaya mengelabui Komnas HAM guna menutupi dugaan penyiksaan terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang dituduh melakukan pembegalan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi ada kurang lebih tujuh sampai delapan jam orang itu dibawa status ilegal. Orang disiksa itu dari jam 8 sampai jam 3 lewat 27 menit 51 detik," ujar Anam.

Komnas HAM pun menilai, upaya mengaburkan fakta yang dilakukan Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi permasalahan yang sangat serius.

"Ini merupakan problem yang sangat serius menurut kami," tegas Anam.

Dugaan Salah Tangkap

Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Roji (34), perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.

"Penganiayaan banyak mas, kalau pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji Kamis (3/3/2022) lalu.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap Fikry DKK di Tambelang

Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI