Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok

Rabu, 20 April 2022 | 21:09 WIB
Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kace di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Youtuber Muhammad Kece, Kamis (21/4/2022) besok. Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Napoleon.

Demikian hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) malam. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Irjen Napoleon Bonaparte, sidang hari Kamis tanggal 21 april 2022 jam 10.00 WIB, agenda Tanggapan dari JPU," kata Haruno.

Eksepsi

Baca Juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Adil

Sebelumnya Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga: Jika RUU TPKS Disahkan, Legislator Minta Kepolisian-Kejaksaan Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan disebutkan, saat Napoleon sedang mencuci tangannya di kamar mandi tahanan nomor 11, saksi Djafar Hamzah melakukan pemukulan di bagian dada M Kace dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali. Kemudian saksi Djafar Hamzah menginjak-injak bagian paha sebelah kanan M Kace sebanyak 2 kali.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI