Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengutuk keras kejahatan kasus dugaan suap ekspor minyak goreng. Ia juga turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Deddy mengungkapkan kekecewaannya atas kasus kelangkaan minyak goreng. Ia mengutuk keras kejahatan terkait minyak goreng yang telah menyengsengsarakan rakyat.
"Secara pribadi dan sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," kata Deddy dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).
Deddy turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini, dengan menetapkan tersangka. Ia juga menilai masih ada pelaku lain di balik kelanggakan minyak goreng.
Baca Juga: Politikus PDIP Laporkan Perusahaan Berinisial M O Atas Dugaan Penyalahgunaan Nama Baik Puan Maharani
"Menurut saya, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan serta persekongkolan yang melanggar hukum, karena sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut," ujar Deddy.
Politikus PDIP ini juga meminta seluruh pihak untuk mengawal jalannya kasus ini. Ia turut meminta Kejagung memperkuat bukti, demi mendapatkan kejelasan dan pengembangan perkara itu.
Terlebih, Deddy menilai ada permufakatan jahat di balik kelangkaan minyak goreng yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk perusahaan lainnya. Tak cuma operator, ia mempertanyakan peran pengambil keputusan di atasnya.
"Jadi, mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini," ajak Anggota DPR Dapil Provinsi Kalimantan Utara ini.
"Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain melakukan penyimpangan yang sama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Deddy meragukan persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Ia menduga ada institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan terkait kasus ekspor minyak goreng.
Karena itu, Deddy berpesan kepada penegakan hukum untuk serius, tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Siapa pun yang terlibat, harus disikat agar menimbulkan efek jera.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar NegeriKementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.