Suara.com - Penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikappi Reynaldi menyatakan, penetapan tersangka terkait kasus ekspor minyak goreng seperti fenomena maling teriak maling.
"Kami melihat ini seperti maling teriak maling jadinya," kata Reynaldi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (20/4/2022).
Awalnya, kata Reynaldi, yang menyampaikan adanya dugaan mafia minyak goreng justru datang dari pihak Kemendag melalui Muhammad Lutfi.
Baca Juga: Presiden dan Mensos Kunjungi Jatim, Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 3 Juta Penerima Manfaat
Kala itu, Lutfi dengan percaya dirinya menyebut adanya dugaan mafia minyak goreng atas terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.
"Dugaan ini disampaikan pak Menteri saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) namun faktanya malingnya sendiri adalah anak buahnya," kata Reynaldi.
Lebih lanjut, Reynaldi mengatakan peristiwa ini merupakan pukulan telak bagi Kemendag, karena institusinya justru yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan imbasnya membuat rakyat sengsara.
"Ini pukulan telak bagi Kementerian Perdagangan, karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah ruh dari Kementerian Perdagangan," katanya.
Reynaldi pun menuntut jika para oknum ini bermain dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi soal ekspor minyak goreng, tentu ini sebuah catatan hitam bagi pemerintah.
Baca Juga: Selama Januari 2021-Maret 2022, Kejagung Sebut 88 Perusahaan Lakukan Ekspor Minyak Goreng
"Kalau ternyata oknum ini bermain soal ekspor dan adanya dugaan tindak pidana korupsinya menterinya juga harus diperiksa, apakah terlibat atau tidak karena engga mungkin seorang menteri tidak mengetahui kelakuan anak buahnya seperti apa," katanya.
Dia pun menuntut pemerintah agar permasalahan minyak goreng ini harus cepat diselesaikan karena sudah berlangsung cukup lama. Sehingga membuat para pedagang dan masyarakat menghadapi kondisi yang sulit.
"Intinya ini harus cepat diselesaikan agar harganya bisa stabil kembali, dan masyarakat bisa membelinya dengan harga yang terjangkau," katanya.
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu kini baru saja ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, yang menduga Indrasari Wisnu menerbitkan persetujuan ekspor CPO, yakni minyak sawit mentah dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.