Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Polsek Tembalang dan Polres Metro Bekasi terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang dituduh melakukan pembegalan.
Fikry dan rekannya, yakni Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung didakwa melakukan pembegalan di Bekasi. Namun belakangan, mereka diduga menjadi korban salah tangkap.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara Muhammad Fikry dan kawan-kawan (empat orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani di Kantor Komnas HAM, Rabu (20/4/2022).
Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar dasar hak mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga, melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.
Atas temuan tersebut Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik polres maupun polsek.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana. Semua proses pemeriksaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel," ujar Endang.
Kemudian, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Lalu, melakukan upaya pemulihan terhadap sembilan orang yang mengalami tindak penyiksaan.
Dugaan Salah Tangkap
Sebelumnya diketahui, Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Begal di Bekasi, Ibu Korban Salah Tangkap Berharap Anaknya Bebas Agar Lebaran Bisa Kumpul Lagi
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Perwakilan keluarga terdakwa, Roji (34), menyebut terjadi tindakan kekerasan kepada mereka yang dilakukan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.
"Penganiayaan banyak mas, kalau pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujarnya pada Kamis (3/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji, saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegalnya.
"Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan 'Abang pulang kemana bang? Nanti saya anterin'. Kalau logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itu mah," ucapnya.
MF yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di musala dekat rumahnya juga bersahabat dekat dengan beberapa terdakwa lain sejak kecil.
"Mereka juga emang udah teman deket mas dari kecil di CBL, mas. Kalau MF sih juga sekarang gaweannya bantu juga jaga warung, kalau sore dia rutinitasnya ngajar ngaji, mas. Anak-anak SD di musala keluarga kek semacam pendopo gitulah," tambah Roji.
Pihak keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan berharap majelis hakim bisa mendengar dan mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.