Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Polsek Tembalang dan Polres Metro Bekasi terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang dituduh melakukan pembegalan.
Fikry dan rekannya, yakni Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung didakwa melakukan pembegalan di Bekasi. Namun belakangan, mereka diduga menjadi korban salah tangkap.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara Muhammad Fikry dan kawan-kawan (empat orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani di Kantor Komnas HAM, Rabu (20/4/2022).
Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar dasar hak mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga, melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.
Atas temuan tersebut Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik polres maupun polsek.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana. Semua proses pemeriksaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel," ujar Endang.
Kemudian, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Lalu, melakukan upaya pemulihan terhadap sembilan orang yang mengalami tindak penyiksaan.
Dugaan Salah Tangkap
Sebelumnya diketahui, Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.