Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jerry Sumampouw meminta kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya harus segera diusut tuntas. Pasalnya kata Jerry, sudah ada empat orang tersangka dari unsur pemerintah dan swasta.
"Saya kira segera harus diusut tuntas karena problem prosesnya kan sampai sekarang masih berlangsung, itu kan sebagaimana yang kami singgung," ujar Jerry dalam diskusi 'Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas!' secara virtual, Rabu (20/4/2022).
Jerry menuturkan dengan adanya empat tersangka, menunjukkan bahwa kecurigaan terkait praktek kejahatan terkait kelangkaan dan mahalnya minyak goreng memang ada.
"Saya kira dalam kasus minyak goreng sudah terjadi praktik-praktik kartel karena ada produsennya yang sudah ditangkap kemudian ada dari unsur pemerintah dan penangkapan ini makin menunjukkan saya kira memang betul kecurigaan kita sejak awal bahwa praktik kartel ini terjadi, sehingga ada ada praktik kejahatan yang terjadi dalam kasus minyak goreng curah," ucap dia.
Bahkan Jerry menyebut kartel lebih kejam dari korupsi. Sebab kata dia, yang diambil langsung adalah selisih-selisih harga yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng.
"Sebetulnya kartel ini jauh lebih kejam ya ketimbang korupsi, karena yang mereka ambil itu langsung adalah rakyat, dari selisih selisih harga yang atau dari situasi yang kemudian pencipta dan mengakibatkan mahalnya harga," papar Jerry.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, orang-orang yang telah berstatus tersangka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam kasus ini, keempat tersangka diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng Dirjen Kemendag, Siapa Saja Mereka?