Suara.com - Kejaksaan Agung tak menutup peluang akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Bahkan, jika nantinya Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi turut terlibat, Kejaksaan Agung RI akan melakukan pemeriksaan.
"Pasti, siapapun yang terkait akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/4/2022) sore.
Saat disinggung terkait rencana pemanggil terhadap Menteri Perdagangan, Febrie belum bisa memastikannya. Menurut dia, hal itu tergantung perkembangan dari hasil penyidkan.
Baca Juga: Temukan Sendiri Minyak Goreng Curah Belum Sesuai HTE, Jokowi: Memang Ada Permainan
"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kami panggil," sambungnya.
88 Perusahaan Lakukan Ekspor
Selama rentan waktu Januari 2021 hingga Maret 2022, febrie menyebut ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng.
Nantinya, hal tersebut akan diperiksa, apakah ekspor itu telah memenuhi domestic market obligation (DMO) di pasaran domestik atau tidak.
"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kami cek, benar tidak ekspor itu dikeluarkan dia (perusahaan) telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," beber Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin secara tegas menyatakan dirinya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam mafia minyak goreng, sekalipun jika yang terlibat menteri. Hal ini disampaikan pada konferensi pers Jaksa Agung RI, Selasa (19/04/2022).
Hal ini menjawab pertanyaan terkait bagaimana persoalan perizinan ekspor yang dilakukan Indrasari, luput dari perhatian Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Ia juga menyampaikan sikap dan komitmen kejaksaan jika perkara sampai ke level menteri.
Mengenai itu, Burhanuddin menyatakan akan menindak tegas siapapun, termasuk menteri, jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus mafia yang melibatkan pejabat tinggi di kementeriannya.
"Siapapun, menteripun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan)," jawab Burhanuddin dalam konferensi pers.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penyidik akan mendalami, sekaligus meminta keterangan dari Mendag terkait ditetapkannya Dirjen Perdaglu yang dibawahinya menjadi tersangka.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.