Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) menganggap jika pengungkapan kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, bukan menjadi hal yang menganggetkan. Sebab, menurutnya, kasus korupsi minyak goreng ini sudah lama diendus pemerintah dan aparat hukum, namun lambat untuk ditindak secara hukum.
Roy Salam awalnya mengatakan terungkapnya kasus korupsi ini membuktikan jika mafia terkait tata kelola sawit berada di dalam pemerintahan dan juga swasta.
"Persoalan-persoalan mengenai tata kelola sawit ini termasuk di dalamnya minyak goreng, semakin membuka bagaimana adanya yang disebut sebagai isu kartel mafia, ternyata tidak jauh-jauh, mafia itu ada di dalam lembaga pemerintah dan juga swasta," ujar Roy dalam diskusi 'Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas!' secara virtual, Rabu (20/4/2022).
Roy juga menilai terbongkarnya kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut bukan hal yang mengagetkan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng Dirjen Kemendag, Siapa Saja Mereka?
"Dengan adanya kemarin Kejagung menetapkan tersangka mengenai fasilitas izin dalam ekspor CPO dan tentu ini sesuatu hal yang bukan mengagetkan," tuturnya.
Sebab kata dia, kecurigaan terkait ekspor CPO sudah lama. Namun ia menilai penegak hukum dan pemerintah tak tegas dalam melakukan pencegahan dan penindakan-penindakan terkait ekspor CPO.
"Sebetulnya kecurigaan sudah sejak lama hanya saja penegak hukum, pemerintah sendiri enggak tegas, dalam melakukan apa yang kaya upaya pencegahan melakukan upaya upaya penindakan terhadap persoalan apa yang sebetulnya ini terang benderang," papar Roy.
Roy menuturkan jika berbicara tentang kelangkaan dan kenaikan minyak goreng, persoalan-persoalannya sudah terlihat jelas oleh publik. Sebab kata dia, bisnis di sektor komoditas kelapa sawit dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
"Ketika kita bicara tentang kelangkaan minyak goreng, yang kemudian menyebabkan harga yang melambung tinggi, persoalan-persoalan yang sejak apa dari hulu dan hilir sebetulnya terlihat jelas oleh publik sebetulnya," ungkap Roy.
Baca Juga: Biang Kerok Masalah Minyak Goreng, KPK Apresiasi Kejagung Jerat Dirjen Kemendag dkk Tersangka
"Karena bisnis di sektor komoditas ini pemainnya yaitu perusahaan-perusahaan besar yang lain hanya sebagai pendukung dan grup-grup yang memang karena bergantung pada pabrik olah dan hasil olahan untuk dikemas dalam berbagai produk."
Kejagung sebelumnya, telah menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, orang-orang yang telah berstatus tersangka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam kasus ini, keempat tersangka diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.