Suara.com - Muhammad Fikri (MF) dan tiga terdakwa lainnya diagendakan menjalani sidang vonis kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (21/4/2022).
Fikri dan rekannya yakni Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung didakwa melakukan pembegalan di Bekasi. Namun belakangan, mereka diduga menjadi korban salah tangkap.
Menjelang sidang Iin Yuspita, ibu dari Fikri berharap anaknya divonis bebas.
"Saya sebagai orang tua mengharapkan sekali, persidangan besok itu semoga anak kami bebas," kata Iin di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Mengadu ke Komnas HAM, Orang Tua Korban Salah Tangkap Polisi : Anak Saya Bukan Kriminal!
Dia menyakini anaknya dan tiga terdakwa lainnya sama sekali tidak melakukan pembegalan terhadap korban yang bernama Darusma Ferdiansyah.
"Karena ini menyangkut masa depan anak saya, dan tolong kembalikan nama baik anak saya. Itu saja," tegasnya.
Kebebasan Fikri baginya sangat penting. Dia sudah tidak bisa bertemu sejak 9 bulan lalu. Terlebih dia tidak ingin melewatkan momen lebaran tanpa kehadiran putranya.
"Harapannya besok bisa dibebaskan, dan kami bisa merayakan lebaran bersama lagi," kata Iin.
Sebelumnya, Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Baca Juga: Kayuh Sepeda dari Cibitung ke Jakarta, Rusin Hanya Ingin Anaknya Dapat Keadilan
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Roji (34) perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.
"Penganiayaan banyak mas, kalau pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji Kamis (3/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji, saat kejadian berlangsung MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegal nya.
"Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan "Abang pulang kemana bang? nanti saya anterin,". Kalau logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itumah," ucapnya.
MF yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di Musholla dekat rumahnya juga bersahabat dekat dengan beberapa terdakwa lain sejak kecil.
"Mereka juga emang udah teman deket mas dari kecil di CBL mas. Kalo MF sih juga sekarang gaweannya bantu juga jaga warung, kalo sore dia rutinitas nya ngajar ngaji mas anak-anak SD di musholla keluarga kek semacam pendopo gitulah," tambah Roji.
Pihak keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan berharap majelis hakim bisa mendengar dan mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.