Suara.com - Muhammad Fikri (MF) dan tiga terdakwa lainnya diagendakan menjalani sidang vonis kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (21/4/2022).
Fikri dan rekannya yakni Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung didakwa melakukan pembegalan di Bekasi. Namun belakangan, mereka diduga menjadi korban salah tangkap.
Menjelang sidang Iin Yuspita, ibu dari Fikri berharap anaknya divonis bebas.
"Saya sebagai orang tua mengharapkan sekali, persidangan besok itu semoga anak kami bebas," kata Iin di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Dia menyakini anaknya dan tiga terdakwa lainnya sama sekali tidak melakukan pembegalan terhadap korban yang bernama Darusma Ferdiansyah.
"Karena ini menyangkut masa depan anak saya, dan tolong kembalikan nama baik anak saya. Itu saja," tegasnya.
Kebebasan Fikri baginya sangat penting. Dia sudah tidak bisa bertemu sejak 9 bulan lalu. Terlebih dia tidak ingin melewatkan momen lebaran tanpa kehadiran putranya.
"Harapannya besok bisa dibebaskan, dan kami bisa merayakan lebaran bersama lagi," kata Iin.
Sebelumnya, Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Baca Juga: Mengadu ke Komnas HAM, Orang Tua Korban Salah Tangkap Polisi : Anak Saya Bukan Kriminal!
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.