Suara.com - Sebanyak tiga orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng pada hari ini, Rabu (20/4/2022). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak empat tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Ketiga saksi yakni, AAA, BR, dan FA.
"Rabu 20 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Ketut dalam siaran persnya.
Baca Juga: Biang Kerok Masalah Minyak Goreng, KPK Apresiasi Kejagung Jerat Dirjen Kemendag dkk Tersangka
Saksi AAA adalah Sales Manager PT Incasi Raya. Sedangkan, saksi BR adalah Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara dan saksi FA merupakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Ketut menambahkan, agenda pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Karena dalam situasi pandemi Covid-19, pemeriksaan dikakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutup Ketut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.