Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 16:22 WIB
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham - Ilustrasi THR//images.pexels.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sumber pendapatan THR 

THR yang diberikan kepada karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang anggarannya diambil dari APBN, antara lain terdiri atas:

  1. Gaji pokok 
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
  5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan 

Sementara sumber THR dan gaji ke 13 yang anggarannya diambil dari APBD, antara lain terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan  memperhatikan faktor kapasitas fiskal daerah, sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.

Demikian itu informasi terkait dengan kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. Jadi, harap untuk diperhatikan ya, dan semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI