Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Ali menyebut capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi, kata Ali, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan, beberapa waktu yang lalu.
"Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," kata dia.
"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," imbuhnya.
KPK, kata Ali, bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP yang tergabung dalam Stranas Pencegahan Korupsi (PK) juga telah memberikan atensinya kepada integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan.
"Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap, sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi, mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas."
Dirjen Kemendag Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.