Suara.com - Berikut ini daftar aturan mudik Lebaran 2022 lengkap yang sudah dirilis pemerintah. Para calon pemudik wajib mempelajari agar tak diminta putar balik ketika melanggar aturan.
Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Lebaran 2022 ini, masyarakat boleh mudik ke kampung halamannya.
Dalam surat edaran tersebut tertulis tentang aturan apa saja yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022. Simak deretan aturan mudik lengkap 2022, seperti berikut ini:
Baca Juga: ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
1. Status Vaksin
Masyarakat boleh mudik, tanpa harus menyertakan Swab Test dengan hasil negatif Covid-19. Syaratnya, peserta mudik harus sudah menerima vaksin booster.
Sementara bagi peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, tetap boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, bagi yang sudah vaksin dosis kedua menyertakan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Lalu, bagi yang baru menerima dosis pertama, peserta mudik wajib menyertakan hasil tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Syarat ini akan dicek secara acak di jalan umum oleh petugas. Sementara bagi yang menggunakan moda transportasi umum, syarat ini mutlak harus dijalankan semua penggunanya.
2. Dilarang Makan dan Minum
Terdapat aturan larangan makan dan minum dalam surat edaran tersebut. Namun, larangan yang dimaksud adalah bagi pelaku mudik jalur udara yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam.
Aturan ini tak berlaku bagi peserta mudik yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Mereka diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman agar kesehatannya tetap terjaga.
3. Dilarang Ngobrol
Inilah salah satu aturan yang disorot warganet dalam surat edaran tersebut. Sesama peserta mudik tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan dilarang ngobrol ini berlaku pagi peserta mudik yang menggunakan moda transportasi umum darat, kereta api, laut maupun udara. Aturan ini cukup disorot warganet karena dirasa tak masuk akal.
4. Penerapan Protokol Kesehatan
Para peserta mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Secara berkala, peserta mudik juga diwajibkan untuk mencuci tangan atau menggunakan handsanitazer.
Masker yang disarankan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang bisa menutup hidung, mulut hingga dagu. Prokes ini diharapkan bisa diterapkan para pemudik untuk meminimalisir pesebaran Covid-19.
5. PeduliLindungi
Peserta mudik wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, aplikasi ini akan diterapkan di seluruh moda transportasi guna pemeriksaan syarat perjalanan.
Jika dalam pemeriksaan acak diketahui peserta mudik melanggar aturan, bisa saja peserta mudik tersebut disarankan untuk melengkapi persyaratan atau malah diminta putar balik.
Kontributor: Lukman Hakim
Kontributor : Lukman Hakim