Harta Kekayaan Jokowi Bertambah Rp 7,8 Miliar, Berikut Rinciannya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 15:28 WIB
Harta Kekayaan Jokowi Bertambah Rp 7,8 Miliar, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut rincian harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021. Dibanding tahun lalu, harta Jokowi naik Rp 7,8 Miliar menjadi Rp 71.471.446.189.

LHKPN merupakan laporan wajib para penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki. Secara periodik para penyelenggara negara, termasuk presiden dan jajarannya wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Dari laporan inilah akan diketahui harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat mengalami kenaikan atau penurunan. Laporan ini pun bisa diketahui publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Presiden Jokowi menjadi salah satu penyelenggara negara yang sudah memperbarui LHKPN periodik 2021 pada 24 Februari 2022. 

Dari laporan tersebut diketahui bahwa harta Presiden Jokowi mencapai Rp 71.471.446.189. Jumlah harta Presiden Jokowi mengalami kenaikan sekitar Rp 7,8 Miliar dibanding periodik 2020.

Berikut ini rincian harta kekayaan Presiden Jokowi periodik 2021:

1. Tanah dan Bangunan

Presiden Jokowi memiliki 200 tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Solo Raya serta di wilayah Jakarta Selatan. Total kekayaan dari tanah dan bangunan ini mencapai Rp 59.445.696.0000.

Persebaran tanah dan bangunan terbanyak ada di kota Solo. Ada enam laporan jenis tanah dan bangunan di Kota Solo. Salah satu laporan dengan tanah seluas 5.362 meter persegi dan bangunan seluas 1.992 meter persegi di Solo nilainya mencapai Rp 22,5 Miliar. 

Baca Juga: Harta Kekayaan 5 Pejabat ini Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Berapa?

Kemudian, tanah dan bangunan lain tersebar di Kabupaten Sukoharjo (4), Kabupaten Karanganyar (4), Kabupaten Sragen (3), Kabupaten Boyolali (3) serta satu tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI